Mahasiswa Minta KPK Ambil-alih Pengusutan Proyek Tower BJB
TRIBUNNEWS.COM, - Tak puas dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB), mahasiswa berdemonstrasi di depan KPK. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nusantara (Fromnas) menutut KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 543 miliar tersebut.
Koordinator Fromnas, Muhammad Rozi menyatakan, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, indikasi korupsi proyek tersebut sangat jelas.
Menurut Rozi, lambannya pengusutan oleh Kejagung ini menimbulkan presepsi-presepsi negatif sehingga mencederai rasa keadilan. Hal tersebut terlihat dengan adanya diskriminasi dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dikatakannya, Kejagung terkesan memilah-milah pihak-pihak yang diindikasikan terlibat pencairan keuangan Bank BJB dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut. Oleh karena itu, KPK harus segera mengambil tindakan-tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.
"Karena aparat kejaksaan terkesan memilah-milah, maka tersangkanya nantinya akan dibatasi dan berhenti pada pejabat kecil saja. Ini hukum tidak berjalan dengan benar. Padahal indikasi pejabat tinggi Bank BJB yang terlibat sangat nyata," tulis Rozi dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (24/10/2013).
Atas dasar itu, Fromnas meminta KPK mensupervisi kasus korupsi proyak Bank BJB yang ditangani Kejagung. "Jika tidak berjalan dengan sesuai dengan koridor hukum, KPK harus segera mengambil alih," tegasnya.
Selain itu, Fromnas juga mendukung langkah-langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menaungi seluruh perbankan nasional.
Kasus ini bermula ketika BJB hendak membeli gedung sebagai kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Anggaran yang disetujui Bank Indonesia awalnya Rp 200 miliar.
Belakangan, BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai gedung bangunan yang akan diberi nama gedung T-Tower dan rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta Selatan.
Tim pembebasan lahan yang dibentuk BJB pernah bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut. BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp 543 miliar.
Uang muka dikucurkan Rp 217 miliar. Sisanya Rp 326 miliar diangsur selama setahun. Belakangan, pembelian gedung ini bermasalah. Pembangunan gedung belum terealisasi. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain. Kejaksaan Agung pun menduga ada korupsi dalam pembelian gedung tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Dirut Bank Jabar- Banten (BJB) Bien Subiantoro di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung, Selasa (27/8/2013). Bien diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower di Jakarta.
Bien diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejati Jabar selama 10 jam mulai pukul 09.00- 19.00. Selain Bien, penyidik Kejagung juga telah memeriksa mantan Dirut BJB yang kini menjadi komisaris bank itu Agus Ruswendi. Berbeda dengan Bien, Agus hanya diperiksa selama satu jam dari pukul 13.30-14.30 WIB.